PJLP Diputus Kontrak karena Usia Dilimpahkan ke Keluarganya, Heru Budi: Tak Ada Arahan Begitu

"Nggak ada (arahan khusus), kalau memang jenjang prosesnya administrasi, sistem, terus diwawancarai terus tes lolos," kata Heru.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 05 Januari 2023 | 20:44 WIB
PJLP Diputus Kontrak karena Usia Dilimpahkan ke Keluarganya, Heru Budi: Tak Ada Arahan Begitu
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. [Suara.com/Rakha Arlyanto]

SuaraJakarta.id - Ratusan pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP tak bisa memperpanjang kontrak karena regulasi baru soal batas usia 56 tahun. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun memberikan kompensasi dengan mengizinkan keluarga PJLP yang dimaksud meneruskan pekerjaannya.

Menanggapi hal ini, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan tak memberikan arahan khusus kepada OPD untuk menerima keluarga PJLP yang putus kontrak karena batas usia. Ia menyatakan proses rekrutmen tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

"Nggak ada (arahan khusus), kalau memang jenjang prosesnya administrasi, sistem, terus diwawancarai terus tes lolos," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Bahkan, Heru juga bingung bagaimana caranya perekrut PJLP mengetahui pendaftar adalah anak dari PJLP yang diputus kontraknya karena regulasi batas usia.

Baca Juga:Malika Diculik Residivis Kasus Cabul, Ditemukan 26 Hari Kemudian, PSI Minta Heru Budi Perbanyak CCTV

"Kebetulan bapaknya dulu PJLP ya mungkin yang wawancara tidak tahu juga," ujarnya.

Namun, ia mempersilakan kepada keluarga PJLP paruh baya tersebut mendaftar asalkan mengikuti segala proses seleksi sesuai ketentuan.

"Ya kalau memenuhi syarat ya pendaftarkan, itu kan ada prosesnya daftar di online, terus umur segala macam silakan saja," tuturnya.

Kompensasi Bagi PJLP Putus Kontrak

Sebelumnya, Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya merencanakan kompensasi bagi PJLP paruh baya yang tak lagi dipekerjakan. Misalnya, dengan menerima anggota keluarga yang bersangkutan untuk menggantikan posisi PJLP itu.

Baca Juga:Mendadak Datangi Balai Kota DKI, Elite PDIP Kabarkan soal Ini ke Heru Budi

"Memang ada juga yang digantikan. Kalau memang mereka mau, bisa digantikan oleh keluarganya, anaknya, itu bisa kita coba proses. Dengan catatan, yang menggantikan juga mau," ujar Asep kepada wartawan, Selasa (3/1).

Memang, kata Asep, masih ada PJLP berusia di atas 56 tahun yang mampu dan rajin bekerja. Kendati demikian, pihaknya tetap tak memperpanjang kontraknya karena regulasi batas usia.

Alasan lain tak mempekerjakan PJLP di atas 56 tahun karena regulasi BPJS Ketenagakerjaan yang juga diatur usia maksimal 56 tahun.

"PJLP di kami itu di-cover BPJS. BPJS itu mensyaratkan 56 tahun. Jadi, mau tidak mau, juga supaya bisa tercover baik oleh BPJS, maka batas usianya adalah 56 tahun," ucap Asep.

"Walau mereka mengatakan masih sehat, masih kuat, tapi secara regulasi seperti itu," tambahnya memungkasi.

News

Terkini

Ada dua jenis efek yang ditawarkan pada layanan urun dana, yakni saham syariah dan sukuk.

Lifestyle | 15:01 WIB

Inspect Auto lebih unggul dengan menawarkan harga yang lebih terjangkau.

Lifestyle | 14:26 WIB

Inisial kelima terduga teroris itu yakni ZA, KB, AF, MA, dan RAM.

News | 11:38 WIB

Arch:ID merupakan perhelatan yang paling ditunggu para arsitek di Indonesia.

News | 11:36 WIB

Terpidana dinyatakan sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta.

News | 22:10 WIB

Kecelakaan maut pesepeda wanita itu terjadi di Villa Bintaro Regency, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tagsel), sekitar pukul 07.45 WIB.

News | 21:49 WIB

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap motif penusukan terhadap juru parkir ini.

News | 21:37 WIB

Heru juga meminta mereka untuk mempercantik ibu kota karena akan ada ASEAN.

News | 21:27 WIB

Bisnis di Asia Tenggara benar-benar berada di garis depan perubahan iklim.

News | 16:50 WIB

Dengan begitu, nasabah Henan dapat memilih produk hewan kurban terbaik yang dibina Baznas.

News | 16:36 WIB

Pemerintah perlu mempertegas aturan yang melarang peredaran pakaian bekas impor.

News | 14:50 WIB

Saat itu, korban dianiaya di parkiran mal di Tangerang di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

News | 19:15 WIB

IMF memproyeksikan pertumbuhan global pada tahun 2023 sebesar 2,9% atau turun dari perkiraan 3,4% di tahun 2022.

News | 19:14 WIB

Kuncoro Wibowo sejak 10 Februari 2023 hingga 10 Agustus 2023 telah diusulkan untuk pencegahan ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

News | 18:48 WIB

Mempertimbangkan karakteristik dari hewan.

Lifestyle | 16:28 WIB
Tampilkan lebih banyak