Ayah Aniaya Anak di Apartemen Jaksel, KPAI: Stop Kekerasan pada Anak

Polisi menyebut bahwa ayah korban yang berinisial RIS memukul dan menendang anaknya yang berinisial KR dengan dalih karena bermain game pada saat sekolah daring.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 07 Januari 2023 | 15:30 WIB
Ayah Aniaya Anak di Apartemen Jaksel, KPAI: Stop Kekerasan pada Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. (shutterstock)

SuaraJakarta.id - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah meminta kekerasan terhadap anak harus dihentikan. Karena berdampak negatif bagi tumbuh kembangnya, terlebih jika kekerasan dilakukan oleh orang terdekat anak.

Hal ini menanggapi kasus kekerasan pada anak yang dilakukan seorang ayah berinisial RIS di apartemen kawasan Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut, pihak ibu korban telah melaporkan kasusnya ke KPAI pada, Selasa (3/1).

"Kekerasan pada anak mengakibatkan dampak luas dan berkepanjangan bagi tumbuh kembang anak, terlebih jika dilakukan oleh orang terdekat," kata Ai, Sabtu (7/1/2023).

Ai Maryati Solihah menambahkan bahwa saat ini, KPAI sedang berkoordinasi dan mengirimkan surat kepada pihak kepolisian dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk dapat menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca Juga:Keyla Evelyne Yasir Ngaku Dicuekin KPAI, Nikita Mirzani Siap Bantu Sampai Tuntas

"Agar dapat menguatkan demi kepentingan terbaik bagi anak korban," kata dia.

Ai Maryati Solihah menuturkan anak-anak yang menjadi korban kekerasan wajib mendapatkan pendampingan hukum, pemulihan mental, serta mendapatkan hak perlindungan terhadap identitas-nya.

Selain itu, merujuk pada Pasal 2 dan 90 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, hak-hak lainnya, yakni anak korban kekerasan berhak atas proses hukum yang adil dan proporsional dengan memperhatikan kondisi anak, mendapatkan informasi perkembangan perkara, rehabilitasi medis dan sosial secara komprehensif dan berkelanjutan.

Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya.

Polisi menyebut bahwa ayah korban yang berinisial RIS memukul dan menendang anaknya yang berinisial KR dengan dalih karena bermain game pada saat sekolah daring.

Baca Juga:Laporan Ayah Aniaya Anak Mental di KPAI, Warganet Gruduk Akun Instagram Sembari Gaungkan Tagar #BubarkanKPAI

Keterangan tersebut disampaikan oleh RIS pada saat diperiksa oleh pihak penyidik.

"Anak atau korban tidak melaksanakan sekolah onlinenya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut," kata Irwandhy kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).

Kedua korban juga diketahui telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak