SuaraJakarta.id - Tersangka pembakar mantan istri dan pacarnya, Muhammad Ridwan (43) ditangkap polisi saat berada di daerah Tanggul Jagung, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (6/1) kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Kompol Harry Gasgari mengatakan, Ridwan diringkus pukul 08.30 pagi saat sedang beristirahat.
“Lagi istirahat, habis itu diamanin tim gabungan,” kata Harry di Polsek Penjaringan Jakarta Utara, Senin (9/1/2023).
Harry menduga Ridwan dalam keadaan kelelahan karena sehari sebelumnya ia kabur ke Jatinegara untuk membuang barang bukti.
“Sempat koreknya dibuang di daerah Jatinegara kami amankan, terus barang bukti lainnya, plastik bening itu kami amankan di TKP,” ujar Harry.
Saat diciduk petugas, kata Harry, Ridwan tidak melakukan perlawanan. Ia juga mengakui melakukan hal tersebut lantaran cemburu.
“Pelaku tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan, dia mengakui semua perbuatannya, motifnya dia akui semua,” tuturnya.
Bakar Mantan Istri
Sebelumya, seorang pria bernama M Ridwan dengan tega membakar mantan istrinya, Dewi (38) dan kelasih barunya, Sobari (39).
Baca Juga:Dewa United Gaet Pemain Anyar di Posisi Penyerang
Iwan membakar Dewi dan Sobari lantaran cemburu. Akibat Dewi yang baru bercerai sekitar dua bulan lalu dengan Ridwan kembali dekat dengan Sobari.
- 1
- 2