Bakar Mantan Istri dan Kekasihnya Karena Cemburu, Muhammad Ridwan Terancam Hukuman Mati

Alasan polisi menerapkan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana lantaran saat itu Ridwan tidak secara spontan melakukan penganiayaan atau pembunuhan.

Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman
Senin, 09 Januari 2023 | 17:21 WIB
Bakar Mantan Istri dan Kekasihnya Karena Cemburu, Muhammad Ridwan Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi orang dibakar. [Antara

Usai korban terbakar, Ridwan kemudian melarikan diri. Ridwan sempat kabur ke daerah Jatinegara, Jakarta Timur untuk membuang barang bukti, berupa korek api yang dipergunakannya untuk membakar korban.

Ridwan baru diringkus petugas saat sedang berada di daerah Tanggul Jagung, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (6/1) lalu.

Saat diringkus, Ridwan tidak melakukan perlawanan. Ia langsung mengakui perbuatannya, dan menyebut tega melakukan hal itu lantaran terbakar api cemburu.

Baca Juga:Dibakar Mantan Suami Kekasihnya, Hasil Autopsi Jenazah Sobari: Organ Dalam Terdapat Lumpur, Paru-paru Berisi Air

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak