Buang Tinja di Kawasan Dukuh Atas, Sopir Truk Sedot WC Didenda Rp 5 Juta

Truk tinja tersebut ditemukan di sekitar Jalan Tebet Raya.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 10 Januari 2023 | 22:37 WIB
Buang Tinja di Kawasan Dukuh Atas, Sopir Truk Sedot WC Didenda Rp 5 Juta
Tangkapan layar truk sedot WC kedapatan membuang limbah tinja di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Senin (9/1/2023). [Dok. Dinas LH DKI Jakarta]

"Kami sudah tidak mengeluarkan izin lagi. Izin yang mengeluarkan PTSP nanti kami lihat apa dia pakai izin, biasanya izin itu kadaluarsa juga," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini