Polisi Ringkus Spesialis Pembobol Mesin ATM, Kepergok Satpam saat Beraksi di Daerah Kota Tua

Polisi ringkus pembobol ATM di Kawasan Kota Tua.

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Rabu, 11 Januari 2023 | 20:07 WIB
Polisi Ringkus Spesialis Pembobol Mesin ATM, Kepergok Satpam saat Beraksi di Daerah Kota Tua
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/Thedigitalway)

SuaraJakarta.id - Polisi meringkus dua spesialis pelaku pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri, berinisial AS (49) dan AB (54) pada Selasa (10/1/2023).

Saat melakukan aksinya, pelaku mencongkel ATM tersebut menggunakan kawat dan obeng.

"Sudah berulang kali melancarkan aksinya di wilayah Jakarta dan sekitarnya," kata Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi pada Rabu (11/1/2023).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, penangkapan pelaku bermula atas kecurigaan pihak keamanan dengan kedua pelaku.

Baca Juga:Nasib Kawanan Pembobol ATM di Padang, Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Uang Puluhan Juta Disita

Saat itu, kedua pelaku menyambangi ATM Bank Mandiri di Kawasan Kota Tua, Taman Sari menggunakan mobil Honda Brio yang disewa mereka. Saat bersamaan, pihak keamanan melakukan pengecekan mesin ATM tersebut.

Ketika sedang melakukan pengecekan, seorang pelaku kepergok sedang mencongkel ATM menggunakan kawat.

"Kami bergegas setelah menerima informasi, piket Reskrim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, 1 kartu ATM, 1 obeng dan 1 kawat stainless panjang dengan ukuran 35 centimeter.

Kepada penyidik, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali. Pelaku selalu mencari mesin ATM Bank Mandiri, di seputar wilayah Jakarta.

Baca Juga:Berkat Scintific Investigation, Polda Jateng Tangkap Empat Pembobol ATM BRI di Tegal

"Pelaku sudah beraksi beberapa kali, sekitar tujuh kali beraksi,” ungkap Roland.

Roland juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku positif mengkonsumsi sabu. Diduga, pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli sabu.

"Pelaku menggunakan narkoba jenis sabu, positif amphetamine dan methamphetamine," jelasnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini