Tak Cuma Mobil, Sepeda Motor Sampai Ojol Bakal Kena Aturan Jalan Berbayar

Selain mobil, motor hingga pengemudi ojol akan wajib bayar dalam aturan ERP yang akan diterapkan di 25 ruas jalan ibu kota.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 16 Januari 2023 | 20:04 WIB
Tak Cuma Mobil, Sepeda Motor Sampai Ojol Bakal Kena Aturan Jalan Berbayar
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11/2022). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

"Setelah itu baru proses lagi untuk proses bisnisnya, proses bisnisnya masih pembahasan. Nanti siapa yang mengelola badan usahanya apa, itu juga dibahas dengan DPRD," ucapnya.

Tahapan keempat adalah penentuan jalan mana saja yang akan menerapkan ERP. Beberapa titik memang sudah ditentukan berdasar sejumlah kriteria yang diatur dan selanjutnya dibahas lagi di DPRD.

Barulah tahapan ke enam adalah melakukan penentuan tarif. Sejauh ini kisaran biaya ERP yang diperkirakan adalah Rp5.000 sampai Rp19.900. Tahapan terakhir atau ketujuh adalah membahas keseluruhan rencana dengan pemerintah pusat.

"Kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023," katanya.

Baca Juga:Bakal Terapkan Jalan Berbayar di Jakarta, Pemprov DKI Disebut Bisa Dapat Rp60 Miliar Tiap Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini