Ini Titik Lokasi Vaksinasi Booster Kedua di Jakarta yang Dimulai Besok, Tidak harus Ber-KTP DKI

Dinkes DKI Jakarta akan membuka layanan vaksinasi booster kedua atau dosis keempat mulai 24-27 Januari 2023.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 23 Januari 2023 | 15:08 WIB
Ini Titik Lokasi Vaksinasi Booster Kedua di Jakarta yang Dimulai Besok, Tidak harus Ber-KTP DKI
Tenaga kesehatan menerima suntikan vaksin booster kedua di Gelanggang Remaja Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (2/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta akan membuka layanan vaksinasi booster kedua atau dosis keempat mulai 24-27 Januari 2023. Sejumlah tempat disiapkan menjadi layanan sentra vaksinasi.

Pengumuman ini disampaikan melalui akun instagram resmi Dinkes DKI, @dinkesdki. Ada tujuh lokasi yang ditetapkan sebagai sentra vaksinasi booster kedua, di antaranya adalah:

  1. Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat
  2. Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu, Tanjung Priok
  3. Kantor Wali Kota Jakarta Utara
  4. Kantor Wali Kota Jakarta Barat
  5. Kantor Wali Kota Jakarta Selatan
  6. Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
  7. Kantor Wali Kota Jakarta Timur

Ketujuh sentra vaksin ini dibuka mulai pukul 13.00 WIB-15.00 WIB. Masyarakat diminta langsung datang ke lokasi tanpa perlu mendaftar secara daring atau online.

"Langsung saja datang ke lokasi, berlaku untuk KTP seluruh Indonesia," ujar akun itu, Senin (23/1/2023).

Baca Juga:Dinkes DKI: Warga Jakarta Berusia 18 Tahun ke Atas Bisa Terima Vaksin Booster Kedua Mulai Besok

Jenis vaksin yang disediakan adalah merek Pfizer dan Zifivax. Ketujuh sentra vaksin itu juga melayani vaksinasi Covid-19 dosis 1-3.

Meski demikian, pencatatan vaksin booster kedua ini untuk sementara waktu akan dilakukan secara manual.

"Sambil menunggu sistem PCare dan PeduliLindungi disiapkan," katanya.

Syarat lainnya, vaksin booster kedua diberikan enam bulan setelah masyarakat menerima vaksin booster pertama. Penyediaan stok vaksin dilakukan di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

"Vaksin yang digunakan telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau EUA dari BPOM dan memperhatikan vaksin yang ada," tulis akun tersebut.

Baca Juga:7 Jenis Vaksin Booster Kedua yang Digunakan di Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini