Dishub DKI Pastikan Kendaraan Belum Bayar Pajak Juga Kena Tilang Elektronik

"Sebelum ada ETLE mereka beli setahun, dua tahun tidak membayar pajak, ya biasa saja karena di dalam STNK tertulis 5 tahun. Ini yang sering lolos," ujar Syafrin.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 25 Januari 2023 | 05:30 WIB
Dishub DKI Pastikan Kendaraan Belum Bayar Pajak Juga Kena Tilang Elektronik
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Suara.com/Fakhri).

Pengadaan di tahun-tahun sebelumnya juga disebut Syafrin sudah biasa menggunakan dana hibah.

"Untuk yang 57 (titik ETLE), 45 (di antaranya) itu adalah hibah 2019, Rp38 milyar. dan 12-nya (pengadaan ETLE) itu adalah internal Polda Metro," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Syafrin juga menyebut ETLE cukup efektif mengurangi pelanggaran lalu lintas. Apalagi pengawasan bisa dilakukan selama 24 jam dan tak perlu memberdayakan petugas.

"Kami dari Pemprov DKI Jakarta tentu memandang bahwa ketertiban lalin itu jadi kunci terjadinya paling tidak adalah mengurangi kecelakaan lalin dan juga disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Sehingga lalin itu lebih lancar," pungkasnya.

Baca Juga:Kurangi Kemacetan, Pemprov DKI Akan Tutup 27 Jalur Putar Balik di Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini