Para Korban Rugi Rp130 Miliar, Terdakwa Investasi Bodong Media Periklanan Akui Perbuatannya di Muka Hakim

Terdakwa mengakui bahwa adanya kerugian saya senilai Rp34 miliar, kata Deshita.

Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman
Rabu, 25 Januari 2023 | 01:15 WIB
Para Korban Rugi Rp130 Miliar, Terdakwa Investasi Bodong Media Periklanan Akui Perbuatannya di Muka Hakim
Salah satu korban penipuan investasi bodong, Deshita Samantha di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). [Suara.com/Faqih)

Pada akhir tahun 2020, rencana iklan di media berbayar (media placement) yang semestinya berjalan tak kunjung terealisasi. Para korban kemudian meminta mengembalikan nilai investasi yang totalnya ditaksir mencapai Rp130 miliar.

Hingga akhirnya pada Maret 2021 lalu, para korban kemudian melaporkan Lita ke Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini