Polisi Bongkar Industri Rumahan Ekstasi di Tengah Pemukiman Padat Johar Baru

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap laboratorium pembuatan narkotika (narcotics kitchen lab) jenis ekstasi.

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Selasa, 07 Februari 2023 | 13:27 WIB
Polisi Bongkar Industri Rumahan Ekstasi di Tengah Pemukiman Padat Johar Baru
Lokasi pabrik pembuatan narkoba di Kawasan Johar Baru, Jakpus. [Dok]

SuaraJakarta.id - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap laboratorium pembuatan narkotika (narcotics kitchen lab) jenis ekstasi.

Laboratorium pembuatan narkotika tersebut diketahui berlokasi di RT 13/RW 4, Kampung Rawa Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Senin (23/1/2023) lalu. Ada empat tersangka yang diringkus dalam perkara ini.

Keempat tersangka yang ditangkap berinisial SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).

"Pada 23 Januari lalu, penyidik telah mengamankan salah satu tersangka dari 4 tersangka. Kemudian dikembangkan sehingga tertangkap 4," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga:Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Obat Palsu, 430 Ribu Obat Ilegal yang Diproduksi Dua Industri Rumahan Disita

Dalam aksinya, para pelaku memilih tempat padat penduduk untuk mengaburkan kecurigaan petugas. Selai itu, mereka juga sengaja memproduksi ekstasi di tempat produksi plakat untuk mengaburkan praktik haramnya.

"Tempatnya kecil dan ini kita namakan slum area, padat penduduk, sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau orang," katanya.

Dari keempat pelaku dua di antaranya merupakan narapidana (napi). Kedua narapidana ini mengendalikan proksi ekstasi rumahan tersebut dari dalam lembaga pemasyaraktan (lapas).

"Dari empat tersangka ini, ada dua di antaranya adalah napi yang atas kerja sama yang baik aparat kepolisian dengan Ditjen Pemasyarakatan sehingga 2 napi yang masih menjalani hukuman dapat kita amankan," katanya.

Dalam memproduksi ekstasi ini, tersangka SP berperan sebagai peracik ekstasi. Ia menggunakan sejumlah obat-obatan sampai spidol. Ekstasi yang sudah jadi ini kemudian diedarkan menggunakan jasa ojek online (ojol).

Baca Juga:Peredaran Puluhan Kg Sabu Terungkap, Pengendalinya Napi Lapas Pekanbaru

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi dari tersangka SP, 37 gram tembakau sintesis dari tersangka MR, peralatan kitchen lab, dan alat komunikasi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukumannya pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak