Polisi Bongkar Industri Rumahan Ekstasi di Tengah Pemukiman Padat Johar Baru

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap laboratorium pembuatan narkotika (narcotics kitchen lab) jenis ekstasi.

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Selasa, 07 Februari 2023 | 13:27 WIB
Polisi Bongkar Industri Rumahan Ekstasi di Tengah Pemukiman Padat Johar Baru
Lokasi pabrik pembuatan narkoba di Kawasan Johar Baru, Jakpus. [Dok]

SuaraJakarta.id - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap laboratorium pembuatan narkotika (narcotics kitchen lab) jenis ekstasi.

Laboratorium pembuatan narkotika tersebut diketahui berlokasi di RT 13/RW 4, Kampung Rawa Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Senin (23/1/2023) lalu. Ada empat tersangka yang diringkus dalam perkara ini.

Keempat tersangka yang ditangkap berinisial SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).

"Pada 23 Januari lalu, penyidik telah mengamankan salah satu tersangka dari 4 tersangka. Kemudian dikembangkan sehingga tertangkap 4," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga:Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Obat Palsu, 430 Ribu Obat Ilegal yang Diproduksi Dua Industri Rumahan Disita

Dalam aksinya, para pelaku memilih tempat padat penduduk untuk mengaburkan kecurigaan petugas. Selai itu, mereka juga sengaja memproduksi ekstasi di tempat produksi plakat untuk mengaburkan praktik haramnya.

"Tempatnya kecil dan ini kita namakan slum area, padat penduduk, sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau orang," katanya.

Dari keempat pelaku dua di antaranya merupakan narapidana (napi). Kedua narapidana ini mengendalikan proksi ekstasi rumahan tersebut dari dalam lembaga pemasyaraktan (lapas).

"Dari empat tersangka ini, ada dua di antaranya adalah napi yang atas kerja sama yang baik aparat kepolisian dengan Ditjen Pemasyarakatan sehingga 2 napi yang masih menjalani hukuman dapat kita amankan," katanya.

Dalam memproduksi ekstasi ini, tersangka SP berperan sebagai peracik ekstasi. Ia menggunakan sejumlah obat-obatan sampai spidol. Ekstasi yang sudah jadi ini kemudian diedarkan menggunakan jasa ojek online (ojol).

Baca Juga:Peredaran Puluhan Kg Sabu Terungkap, Pengendalinya Napi Lapas Pekanbaru

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi dari tersangka SP, 37 gram tembakau sintesis dari tersangka MR, peralatan kitchen lab, dan alat komunikasi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukumannya pidana mati.

News

Terkini

Ada dua jenis efek yang ditawarkan pada layanan urun dana, yakni saham syariah dan sukuk.

Lifestyle | 15:01 WIB

Inspect Auto lebih unggul dengan menawarkan harga yang lebih terjangkau.

Lifestyle | 14:26 WIB

Pendidikan dan kesehatan menjadi fokus SiCepat dalam programnya kali ini.

News | 19:35 WIB

Adapun bagian tubuh yang hilang dari mayat korban mutilasi tersebut yaitu kepala dan kakinya

News | 15:23 WIB

Umar ditetapkan sebagai DPO atas laporan polisi: LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 terkait kasus penganiayaan.

News | 13:47 WIB

Inisial kelima terduga teroris itu yakni ZA, KB, AF, MA, dan RAM.

News | 11:38 WIB

Arch:ID merupakan perhelatan yang paling ditunggu para arsitek di Indonesia.

News | 11:36 WIB

Terpidana dinyatakan sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta.

News | 22:10 WIB

Kecelakaan maut pesepeda wanita itu terjadi di Villa Bintaro Regency, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tagsel), sekitar pukul 07.45 WIB.

News | 21:49 WIB

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap motif penusukan terhadap juru parkir ini.

News | 21:37 WIB

Heru juga meminta mereka untuk mempercantik ibu kota karena akan ada ASEAN.

News | 21:27 WIB

Bisnis di Asia Tenggara benar-benar berada di garis depan perubahan iklim.

News | 16:50 WIB

Dengan begitu, nasabah Henan dapat memilih produk hewan kurban terbaik yang dibina Baznas.

News | 16:36 WIB

Pemerintah perlu mempertegas aturan yang melarang peredaran pakaian bekas impor.

News | 14:50 WIB

Saat itu, korban dianiaya di parkiran mal di Tangerang di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

News | 19:15 WIB
Tampilkan lebih banyak