Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukumannya pidana mati.
Polisi Bongkar Industri Rumahan Ekstasi di Tengah Pemukiman Padat Johar Baru
Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap laboratorium pembuatan narkotika (narcotics kitchen lab) jenis ekstasi.
Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Selasa, 07 Februari 2023 | 13:27 WIB

BERITA TERKAIT
Bawa Ransel Isi Sabu 14 Kg dan 6.800 Butir Ekstasi, DK Balik Lagi ke Bui
09 Maret 2025 | 21:50 WIB WIBREKOMENDASI
News
Pemprov DKI Mau Bangun Dermaga Baru di PIK, DPRD Minta Masyarakat Kepualauan Seribu Dilibatkan
14 April 2025 | 12:50 WIB WIBTerkini