Mahasiswa Geruduk Kantor Heru Budi, Minta Bar dan Karaoke di Senopati Ditertibkan yang Diizinkan Anies

Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Central Mahasiswa Jakarta (GCMJ) menggelar demonstrasi di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Kamis (9/2/2023).

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 09 Februari 2023 | 15:09 WIB
Mahasiswa Geruduk Kantor Heru Budi, Minta Bar dan Karaoke di Senopati Ditertibkan yang Diizinkan Anies
Ilustrasi Gedung Balaikota Gubernur DKI Jakarta. [Suara.com]

SuaraJakarta.id - Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Central Mahasiswa Jakarta (GCMJ) menggelar demonstrasi di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Kamis (9/2/2023). Mereka menuntut Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono segera menutup bar dan karaoke yang berdiri di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Koodinator lapangan GCMJ La Ode mengatakan, pada kepemimpinan eks Gubernur Anies Baswedan, sejumlah tempat hiburan malam berdiri di lokasi itu. Padahal, kawasan itu merupakan lahan terbuka hijau.

Karena itu, ia menyebut berdirinya tempat hiburan malam di wilayah tersebut melanggar peruntukan lahan. Terutama telah menyalahi aturan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur tentang Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Wilayah.

Ia juga menyebut, Anies pada akhir masa jabatannya menetapkan Pergub No 31 Tahun 2022 pada tanggal 27 Juni 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Regulasi ini disebutnya mengakibatkan perubahan peruntukan kawasan Senopati dari zona perumahan menjadi tempat hiburan malam.

Baca Juga:9 Mobil Diderek dan Belasan Pengendara Ditilang, Dalam Operasi Parkir Liar di Jalan Senopati

"Peraturan Gubernur No 31 Tahun 2022 belum bisa diakui karena tidak mempunyai kekuatan hukum dan sampai saat ini Perda No 1 Tahun 2014 masih belum dicabut karena baru selesai sampai pada tahap Rapat Paripurna," ujar La Ode di lokasi.

Selain itu, terdapat Peraturan Daerah (Perda) tentang RDTR yang disebutnya memiliki kekuatan hukum dibandingkan dengan Peraturan Gubernur yang belum bisa diakui keberadannya secara hukum.

"Oleh karena itu atas nama keadilan berdasarkan hukum pemprov harus menindak tegas tepat karaoke, bar dan hiburan malam di Senopati demi terwujudnya keadilan ruang hidup bagi masyarakat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini