Bejat, Guru Agama di Tangerang Cabuli 7 Murid

Tindakan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban yakni dengan meraba paha, dada hingga alat vital korban dengan memasukan tangannya ke dalam rok korban.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 09 Februari 2023 | 21:34 WIB
Bejat, Guru Agama di Tangerang Cabuli 7 Murid
Ilustrasi pencabulan anak. [Istimewa]

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini