Sakit Hati Masalah Gaji, Dua Karyawan Tega Habisi Nyawa Bos Sendiri di Bekasi

Polda Metro Jaya meringkus dua tersangka pembunuhan bos warung ayam goreng di Kampung Kumejing, Desa Sukaindah, Sukakarya, Kabupaten Bekasi.

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Jum'at, 17 Februari 2023 | 21:35 WIB
Sakit Hati Masalah Gaji, Dua Karyawan Tega Habisi Nyawa Bos Sendiri di Bekasi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menggelar konpers di Polda Metro Jaya, pada Jumat (17/2/2023). [Suara.com/Faqih]

Pelarian ke Luar Kota

Setelah melakukan aksi kejamnya, Hari bersama MA, buron dengan membawa bayi, yang merupakan anak dari korban. Mereka berencana melarikan diri ke wilayah Yogyakarta. Namun, pelarian mereka terhenti di Subang lantaran petugas keburu menciduknya. Kedua tersangka ditangkap petugas di di Jalan Raya Pantura, Sukamandi, Subang, Jawa Barat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Hari dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 (lima belas) tahun penjara.

Sementara MA, yang masih dibawah umur, akan diproses dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Baca Juga:Terkuak, Motif Pembunuhan Wanita Bos Ayam Goreng di Bekasi Gegara Sakit Hati soal Gaji

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak