SuaraJakarta.id - Rekor Muri (Museum Rekor Indonesia) diraih Pemkab Tangerang pada Hari Peduli Sampah Nasional 2023 dengan menggelar Kerja bakti massal yang diikuti sekitar 185 ribu masyarakat Kabupaten Tangerang yang dipusatkan di Summarecon Mall Serpong Kelapa Dua. Selasa, (21/2/23).
Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) menjadi momentum bagi pengelolaan sampah secara berkelanjutan sekaligus memberikan dampak positif terhadap kontribusi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3).
HPSN yang diperingati setiap tanggal 21 Februari merupakan sebuah konstelasi perjalanan panjang salah satu sistem pengelolaan sampah. Bukan hanya fokus ke pengelolaan sampah terintegrasi saja, namun dapat memberikan dampak yang lebih besar terhadap lingkungan dan ekosistem kehidupan serta nilai ekonomis sampah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan sampah saat ini mampu menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus manifestasi dari salah satu prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan, yaitu waste to resource, menjadikan sampah untuk sumber bahan baku, baik energi maupun non-energy.
Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, paradigma pengelolaan sampah menunjukkan perubahan. Pendekatan ekonomi linier dalam pengelolaan sampah dengan ciri khas kumpul, angkut dan buang ke TPA, telah digantikan dengan ekonomi sirkular yang memegang prinsip ramah lingkungan yang terbarukan, bentuk hasil akhir dari sampah dan penggunaan produk-produk yang bisa didaurulang, ramah lingkungan dan bisa dipakai berulang-ulang. Menjalankan prinsip dan langkah-langkah tersebut, merupakan perwujudan dan praktik terbaik dalam menjadikan sampah sebagai bahan baku yang mempunyai nilai ekonomi.
Baca Juga:Konservasi Alam, Pemkab Tangerang Budidaya 40 Ribu Mangrove Bruguiera Cylindrica
Peringatan HPSN 2023 Tingkat Kabupaten Tangerang ini selain melaksanakan kegiatan kerja bakti massal dengan melibatkan sekitar 185 ribu sampai 200 ribu orang secara serentak di seluruh wilayah Kab. Tangerang, juga dilakukan peluncurkan secara simbolis Bank Sampah Induk (BSI) dan pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Sampah Plastik.
Salah satu Program dalam upaya pengelolaan lingkungan yaitu Program Bank Sampah Induk (BSI). Program Bank Sampah Induk (BSI) adalah suatu strategi pengelolaan sampah dilingkup wilayah kabupaten Disamping itu akan terwujud pembangunan lingkungan yang bersih dan hijau guna menciptakan masyarakat yang sehat. Peluncuran Bank Sampah Induk ini bertujuan agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara komprehensif dan terpadu sehingga dapat memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan. Bank Sampah Induk merupakan langkah nyata Pemkab Tangerang sesuai amanat PermenLHK Nomor: 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah. Perbedaan Bank Sampah Induk dengan bank sampah yang ada di masyarakat yakni bank sampah induk ini lingkupnya adalah wilayah Kabupaten. Sedangkan bank sampah yang ada di masyarakat disebut dengan bank sampah unit. Dan untuk operasionalnya, Bank Sampah Induk ini dikelola dan digerakan oleh Dinas Koperasi, bukan dari karyawan DLHK
Dalam mengatasi sampah plastik Pemkab Tangerang telah memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Sampah Plastik Penangan sampah plastic. Berbagai macam barang atau produk berbahan plastik digunakan dalam keseharian manusia. Bahan plastik sangat disukai karena memiliki sifat yang praktis, ringan dan kedap air, hal ini sesuai dengan kehidupan manusia yang memiliki mobilitas tinggi. Salah satu produk berbahan plastik yang kerap digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari adalah kantong plastik. Sampah plastik telah menjadi permasalahan yang rumit dari tahun ke tahun dan menjadi perhatian dari Pemerintah. Berbagai usaha dilakukan untuk mengurangi timbunan sampah plastik hingga akhirnya Pemerintah mengeluarkan Kebijakan tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
Tema Hari Peduli Sampah Nasional tahun 2023 “Tuntas Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat”, diharapkan bisa menjadi momentum agar kita semakin lebih baik dan kreatif dalam mengelola sampah. Karena sejatinya kita sebagai warga masyarakat Kabupaten Tangerang harus bertanggungjawab dan ikut aktif berkontribusi dalam upaya pelestarian lingkungan hidup dan pencapaian target SDGs 13 terkait Climate Action,
Kolaborasi serta dukungan dari seluruh stakeholder dan masyarakat Kabupaten Tangerang sangat diperlukan untuk mengatasi masalah persampahan dengan program pengelolaan yang komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan, sehingga sampah tidak hanya menjadi timbunan di tempat pembuangan akhir (TPA), tetapi menjadi sesuatu barang yang memiliki nilai guna dan nilai ekonomi.
Baca Juga:Anggaran Mobil Listrik Termasuk dalam Perubahan APBD 2023 Pemkab Tangerang
Inilah salah satu alternatif untuk memecahkan masalah sampah dan sekaligus ikut berpartisipasi dalam melestarikan lingkungan yang pada akhirnya berdampak baik untuk bumi ini. Sekecil apa pun yang kita lakukan untuk bumi ini, pasti akan berdampak besar bagi kelangsungan bumi itu sendiri. (ADV)