Irfan Widyanto Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Salah Satu Hal Meringankan karena Penerima Adhi Makayasa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara kepada Irfan Widyanto.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 24 Februari 2023 | 17:41 WIB
Irfan Widyanto Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Salah Satu Hal Meringankan karena Penerima Adhi Makayasa
Terdakwa kasus obstruction of justice Irfan Widyanto. (bidik layar video)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak