Debt Collector yang Bentak Polisi Ajukan Restorative Justice

Alasannya bahwa yang ditahan atau ditangkap adalah debt collector bukan preman

Rizki Nurmansyah
Senin, 27 Februari 2023 | 19:37 WIB
Debt Collector yang Bentak Polisi Ajukan Restorative Justice
Tiga debt collector yang bentak polisi setelah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)

Mereka juga melakukan tindakan membentak anggota polisi.

"Tiga dari tujuh orang tersangka telah kita tangkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/2).

Hengki menyebut tiga orang tersebut berinisial AWP (27), LW (34), XR (25). Ketiganya diduga melakukan perbuatan tidak semena-mena terhadap korban, yakni Clara Shinta dan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto.

Empat tersangka debt collector lainnya, yakni EJS, BF, YH dan JM masih dalam pengejaran tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Pria Pengangguran Lulusan S1 di Bekasi Bikin Industri Rumahan Sinte, Jualan via Instagram

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini