Selain itu, ia juga meminta Jakpro segera menetapkan tarif hunian yang tak kunjung disepakati. Warga sempat melayangkan protes lantaran tarif sempat dibuat terlalu mahal.
Dalam hal ini, Jakpro telah menawarkan biaya sewa Kampung Susun Bayam sebesar Rp750 ribu per bulan. Pihak Jakpro mengeklaim telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Kendati demikian, kata Jihan, pengaturan biaya sewa hunian dalam Pergub 55/2018 memang berbeda-beda tergantung jenisnya. Terdapat dua jenis rumah susun, yakni terprogram dan umum.
"Warga inginnya membayar yang sesuai kemampuan. Kalau kisaran mungkin Rp150 ribu per bulan, itu seharusnya paling besar. Karena penghasilan, maaf, yang namanya pemulung dan pekerja kasar pabrik-pabrik cuma Rp1,5 juta," katanya.