Anggarkan Beli Mobil Dinas Jeep Rp 2,3 Miliar untuk Pj Gubernur DKI, Sekda: Selama Ini Heru Pakai Mobil Dinas Setneg

Pemprov DKI juga melakukan pengadaan mobil dinas untuk Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 03 Maret 2023 | 18:26 WIB
Anggarkan Beli Mobil Dinas Jeep Rp 2,3 Miliar untuk Pj Gubernur DKI, Sekda: Selama Ini Heru Pakai Mobil Dinas Setneg
Joko Agus Setyono usai dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (15/2/2023). (Suara.com/Fakhri)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menganggarkan pembelian mobil dinas Jeep untuk Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Pagu anggarannya mencapai Rp 2,37 miliar.

Terkait ini, Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengungkapkan Heru Budi Hartono belum memiliki kendaraan dinas operasional.

Joko mengatakan, sejak jabat Pj Gubernur DKI menggunakan kendaraan dinas dari Sekretariat Negara yakni mobil Toyota Innova selaku kapasitasnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

"Pak Heru itu tidak punya kendaraan dinas di sini (Pemprov DKI). Tidak memiliki, mohon maaf. Beliau tidak ada kendaraan dinas," kata Joko di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga:Wow, Gubernur Heru dan Ketua DPRD Jakarta Akan Beli Mobil Dinas Jeep Seharga Rp 4,7 M

Sedangkan kendaraan dinas operasional lama untuk Gubernur DKI, lanjut dia, dalam proses peralihan kepemilikan kepada Gubernur DKI periode 2017-2022, Anies Baswedan.

"Apabila kepala daerah telah menjabat lebih empat tahun itu akan dialihkan kepemilikan kepada yang bersangkutan (Anies Baswedan) dengan harga yang tidak terlalu mahal," katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2022, pada pasal 18 ayat 2 huruf a disebutkan kendaraan dengan umur empat sampai tujuh tahun, memiliki nilai jual 40 persen dari hasil penilaian kendaraan sesuai peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Sementara itu, mengingat Heru Budi belum memiliki kendaraan dinas, Pemprov DKI melakukan pengadaan kendaraan dinas operasional untuk mendukung kinerja Heru selaku Pj Gubernur DKI.

Pengadaan kendaraan dinas untuk Heru, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Baca Juga:KPK ungkap Pemilik Asli Jeep Wrangler Rubicon yang Dipakai Anak Rafael Alun Trisambodo Bekerja sebagai Cleaning Service

Dalam peraturan itu, kendaraan dinas gubernur ada dua yaitu jenis sedan dengan kapasitas silinder maksimal 3.000 cc dan jenis jeep dengan kapasitas silinder maksimal 4.200 cc.

Selain itu, Pemprov DKI juga melakukan pengadaan mobil dinas untuk Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.

Bedanya, sesuai Permendagri Nomor 11 tahun 2007 tentang perubahan Permendagri Nomor 7 tahun 2006, untuk pengadaan kendaraan dinas Ketua DPRD, jenis kendaraannya sedan atau jeep dengan kapasitas maksimal 2.700 cc.

Berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP), Pemprov DKI menganggarkan pagu Rp4,74 miliar dari APBD 2023 untuk membeli mobil dinas untuk Heru dan Presetio Edi Marsudi.

Ada pun harga per unit, pagu anggarannya adalah Rp 2,37 miliar dengan jenis kendaraan jeep berkapasitas maksimal 4.200 cc untuk dua pemimpin daerah itu.

"Mobil dinas jeep-nya itu bukan Rubicorn, Rubicon justru lebih murah," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini