Pelaku Anak AG Didakwa Pasal Berlapis, Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora

Tim kuasa hukum AG mengajukan eksepsi (pembelaan) atas dakwaan jaksa.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 29 Maret 2023 | 21:22 WIB
Pelaku Anak AG Didakwa Pasal Berlapis, Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora
Pelaku anak AG mendatangi agenda diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]

PN Jakarta Selatan menyatakan sidang dakwaan AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan berlanjut setelah musyawarah dengan keluarga korban melalui diversi, gagal menemui kesepakatan.

"Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan pada hari ini juga akan dilakukan sidang dakwaan pertama," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyebutkan, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Baca Juga:Keluarga David Tolak Diversi, Pelaku AG Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Petinggi GP Ansor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak