Nyamar Jadi Pelanggan, Petugas Imigrasi Bekuk 2 WNA Terlibat Prostitusi Online di Jakbar

Dalam proses mencari pelanggan, RZ mengaku dibantu WNA lainnya berinisial RA yang masih dicari tahu keberadaannya.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 31 Maret 2023 | 21:20 WIB
Nyamar Jadi Pelanggan, Petugas Imigrasi Bekuk 2 WNA Terlibat Prostitusi Online di Jakbar
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim dalam jumpa pers di Jakarta Barat terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dua WNA, Jumat (31/3/2023). [ANTARA/Walda]

MBS juga menjajakan diri melalui situs daring dengan tarif 150 dolar AS (USD) per jam.

Mereka mengaku baru melakukan praktik prostitusi ini selama dua minggu terakhir.

Kedua WNA tersebut telah ditahan petugas Imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a.

"Kepada yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," kata dia.

Baca Juga:Kemnaker Harap Imigrasi Awasi Ketat Perlintasan untuk Cegah PMI Nonprosedural

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini