Lemkapi: Mafia Umrah Harus Dihukum Berat

Para pelaku harus dihukum lebih berat dibandingkan dengan perkara lain karena menipu orang yang beribadah.

Rizki Nurmansyah
Minggu, 02 April 2023 | 03:05 WIB
Lemkapi: Mafia Umrah Harus Dihukum Berat
Tiga tersangka kasus penipuan travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri saat dihadirkan dalam rilis di Polda Metro Jaya. (Suara.com/ M Yasir)

Polda Metro Jaya mengusut kasus ini setelah menerima laporan laporan dari Kementerian Agama soal adanya jamaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.

Para tersangka menggelapkan dana umrah untuk membeli aset dan jamaah yang berangkat umrah tidak mendapatkan tiket pulang dan penginapan di Arab Saudi.

Diduga jumlah korban penipuan umrah ini mencapai ratusan orang dengan nilai kerugian sekitar Rp 91 miliar.

Baca Juga:Soal Kasus Mario Dandy, Polisi: Penyidikan Masih Pasal Penganiayaan Berencana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini