SuaraJakarta.id - Wali Kota Jakarta Utara (Jakut) Ali Maulana Hakim mengaku sudah menindaklanjuti pelanggaran bangunan Ruko Niaga di Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan, RT11/03 Kelurahan Pluit, Penjaringan yang memakan badan jalan dan saluran air. Ia pun memastikan tak ada pihak lain yang turut melindungi atau menjadi bekingan para pemilik ruko sehingga berani melebarkan bangunan sampai melanggar aturan.
Apalagi, Ketua RT 11 Riang Prasetya sudah berulang kali membuat laporan kepada camat dan lurah terkait pelanggaran tersebut, namun tidak pernah digubris. Riang menduga ada pihak yang menjadi bekingan para pemilik ruko.
Ali kemudian mengungkapkan, jika pihaknya sudah memberikan tenggat waktu empat hari sejak 19 Maret 2023 lalu kepada pemilik ruko untuk membongkar bagian bangunan yang melanggar. Sampai saat itu, bekingan yang diduga oleh Ketua RT setempat tak pernah muncul.
"Nggak muncul tuh bekingnya pas kita (perintahkan) bongkar," ujar Ali di Jakarta Utara, Minggu (21/5/2023).
Baca Juga:Jakpro Bantah Kepemilikan Ruko Makan Badan Jalan dan Saluran Air di Pluit; Sudah Dilepas
Lebih lanjut, Ali meminta kepada pemilik ruko menaati instruksi Pemkot untuk membongkar bangunan. Jika tidak, pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa.
"Sudah ditandain, diminta bongkar sendiri, kalau hari Selasa, terakhir kan Selasa nggak dimulai, ya Rabu kita bongkar," ucapnya.
Pembongkaran paksa, kata Ali, akan dilakukan oleh Satpol PP. Ia pun tak menjamin kondisi bangunan akan tetap bagus jika aparat yang melakukan pembongkaran.
"Bedanya kan kalau kita yang bongkar agak ancur ya. Kalau bongkar sendiri kan rapi ya," pungkasnya.
Pemkot Jakut meminta agar para pemilik 20 unit bangunan Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara membongkar bagian bangunan yang memakan badan jalan dan saluran air.
Baca Juga:Kronologi Lengkap Kasus Ruko di Pluit 'Makan' Badan Jalan
Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammadong mengatakan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Isinya adalah peringatan kepada pemilik ruko agar membongkar bangunannya.
Muhammadong menyebut pihaknya juga telah memberikan batas menggunakan cat semprot sebagai batas bangunan Ruko. Ia menyebut hal ini merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan pembongkaran.
Dengan adanya petanda itu, maka pemilik Ruko akan lebih memahami batasan bangunan yang akan dibongkar.
“Kami bersama UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) Jakarta Utara meninjau sekaligus memberi tanda batas pada bangunan Ruko yang melanggar. Yang memberi tanda batas juga dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena mereka yang mengetahui teknisnya,” ujar Muhammadong dalam keterangan tertulis, Minggu (21/5/2023).
Lebih lanjut, ia memberikan tenggang waktu pemilik ruko membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut sampai dengan Selasa (23/5). Apabila tidak direspon, maka pembongkaran bangunan itu akan dilaksanakan petugas terpadu keesokan harinya.
“Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik Ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspon maka petugas kami yang akan membongkar,” ucapnya.