SuaraJakarta.id - Wali Kota Jakarta Utara (Jakut) Ali Maulana Hakim akui lamban dalam menanggapi aduan pelanggaran ruko yang makan badan jalan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) yang sudah disampaikan sejak tahun 2019. Salah satunya, lantaran tak lama setelah adanya aduan, pihaknya disibukkan dengan Pandemi Covid-19.
Ali mengatakan, banyak kegiatan di tingkat kota yang terkendala karena pandemi. Anggaran program-program pemerintah dialihkan untuk fokus pada penanganan penyebaran Covid-19.
"Karena Covid kita memang nggak boleh ngapa-ngapain kan. Terus kita mau bongkar-bongkar, orang bulan Covid nggak mungkin. Tapi emang wajar aja sih," ujar Ali di Mal Central Park, Jakarta Barat (Jakbar) pada Minggu (21/5/2023).
Terlebih, Ali juga baru menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara sejak 2021 lalu. Lantaran itu, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci soal aduan 2019 dan lebih fokus pada penanganan ke depan.
"Saya nggak mikir yang lalu-lalu, saya mikir ke depan. Lagian dulu belum jadi wali kota gua," ucapnya.
Namun, ia mengklaim pada Maret 2023 lalu sudah menindaklanjuti aduan yang disampaikan Ketua RT 11 Penjaringan yang disampaikan kepada Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
"Tapi kan sampai ke sayanya begitu CRM (aduan Cepat Respon Masyarakat) ya, dia mengadu ke pendopo (Balai Kota), baru masuk ke kita, baru kita respons," ucapnya.
Berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Ruko Niaga tersebut, Ali mengakui pemilik ruko telah melanggar aturan karena melebarkan bangunan hingga badan jalan. Pihaknya pun telah memberikan waktu empat hari sejak 19 Maret untuk membongkarnya.
"Yang penting mereka mulai bongkar. kalau mereka minta waktu karena belum tuntas, ya kita percepat, kita bantuin," katanya.
Baca Juga:Jakpro Bantah Kepemilikan Ruko Makan Badan Jalan dan Saluran Air di Pluit; Sudah Dilepas
Sebelumnya, Pemkot Jakut meminta agar para pemilik 20 unit bangunan Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara membongkar bagian bangunan yang memakan badan jalan dan saluran air.
Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammadong mengatakan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Isinya adalah peringatan kepada pemilik ruko agar membongkar bangunannya.
Muhammadong menyebut pihaknya juga telah memberikan batas menggunakan cat semprot sebagai batas bangunan Ruko. Ia menyebut hal ini merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan pembongkaran.
Dengan adanya petanda itu, maka pemilik Ruko akan lebih memahami batasan bangunan yang akan dibongkar.
“Kami bersama UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) Jakarta Utara meninjau sekaligus memberi tanda batas pada bangunan Ruko yang melanggar. Yang memberi tanda batas juga dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena mereka yang mengetahui teknisnya,” ujar Muhammadong dalam keterangan tertulis, Minggu (21/5/2023).
Lebih lanjut, ia memberikan tenggang waktu pemilik ruko membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut sampai dengan Selasa (23/5). Apabila tidak direspon, maka pembongkaran bangunan itu akan dilaksanakan petugas terpadu keesokan harinya.
“Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik Ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspon maka petugas kami yang akan membongkar,” ucapnya.