Bermodal Celurit, Dua Remaja Dibekuk Polisi Setelah Kepergok Rampas Ponsel di Taman Sari

Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adhi Wananda mengatakan, dalam aksinya, kedua pelaku itu mengancam korban menggunakan sebilah celurit.

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Senin, 29 Mei 2023 | 21:33 WIB
Bermodal Celurit, Dua Remaja Dibekuk Polisi Setelah Kepergok Rampas Ponsel di Taman Sari
Pelaku perampasan ponsel menggunakan senjata tajam di Taman Sari dibekuk polisi. [Dok Humas Polsek Metro Taman Sari]

SuaraJakarta.id - Polisi meringkus dua remaja berinisial BW (19) dan RF (15) lantaran merampas ponsel milik AS (16) yang sedang menunggu kereta di Stasiun Jakarta Kota, Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar) pada Minggu (28/5/2023) dini hari sekira jam 01.00 WIB.

Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adhi Wananda mengatakan, dalam aksinya, kedua pelaku itu mengancam korban menggunakan sebilah celurit.

"Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa handphone yang dibawa kabur oleh pelaku lainnya berinisial RO (DPO)," kata Adhi, saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2023).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap RO yang hingga masih buron.

Baca Juga:Zidane Ditangkap Polisi, Petantang-petenteng Bawa Celurit Ngajak Tawuran di Tambora

Roland mengungkapkan, peristiwa ini bermula saat korban sedang menunggu kereta.

Tersangka BW kemudian menghampirinya sembari menghardik korban.

Setelahnya, BW langsung menodongkan celurit yang sebelumnya telah dipersiapkannya.

Melihat hal itu, RF langsung membantu BW menyudutkan korban agar mau menyerahkan ponsel miliknya.

"Setelah itu, pelaku BW merampas handphone milik Korban, dan langsung diberikan ke temannya yang berinisial RO (DPO)," katanya.

Baca Juga:Kronologi Duel Maut 2 Pemuda Di Kembangan, Arif Sempat Pinjam Celurit Di Warung

Setelah para pelaku hendak melarikan diri, korban kemudian berteriak meminta pertolongan.

Saat itu, lanjut Adhi, kebetulan ada petugas yang sedang berpatroli.

Mendengar teriakan korban, petugas langsung menghampirinya dan melakukan pengejaran.

Ketika itu petugas hanya mampu meringkus kedua tersangka, sementara satu pelaku lainnya kabur.

"Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku berikut senjata tajam jenis celurit," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak