Naikkan Gaji PJLP, Heru Budi: Sesuai UMP DKI 2023

Heru menyebut bahwa upah para PJLP akan dinaikkan besarannya sesuai dengan UMP DKI Jakarta 2023, yakni sebesar Rp 4,9 juta.

Rizki Nurmansyah
Senin, 12 Juni 2023 | 21:03 WIB
Naikkan Gaji PJLP, Heru Budi: Sesuai UMP DKI 2023
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023). [ANTARA/Siti Nurhaliza]

SuaraJakarta.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berjanji menyetarakan gaji penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Ibu Kota sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023.

"Ya, kita akan sesuaikan nanti (gaji PJLP)," kata Heru saat ditanya soal gaji PJLP yang masih mengikuti UMP 2022 di Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

Saat ditanya lebih lanjut, Heru belum menjelaskan secara rinci kapan penyesuaian gaji PJLP di Jakarta akan dilaksanakan.

Heru menyebut bahwa upah para PJLP akan dinaikkan besarannya sesuai dengan UMP DKI Jakarta 2023, yakni sebesar Rp 4,9 juta.

Baca Juga:UMP 2023 DKI Rp4,9 Juta Tapi Gaji PJLP Masih Rp4,6 Juta, DPRD DKI Ngomel: Kesalahan Fatal!

"Ya, nanti sesuai dengan UMP 2023 ya, sesuai UMP," ujar Heru.

Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov DKI Jakarta menyetarakan upah PJLP sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp4.900.000.

"Tentu saja tidak akan mungkin gajinya PJLP itu di bawah UMP, karena UMP itu berlakunya untuk seluruh Jakarta khususnya UMP Rp 4.900.000 itu persetujuan dari pemerintah pusat," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta itu.

Untuk saat ini upah PJLP masih mengacu UMP 2022 dengan besaran Rp 4.600.000.

Padahal, menurut Inggard, APBD DKI menyanggupinya untuk membayar ribuan PJLP dengan upah sesuai UMP 2023.

Baca Juga:Tinjau Trotoar di Depan Kedubes AS, Ini Kata PJ Gubernur Heru

Lebih lanjut, Kepala Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja BPKD DKI Jakarta Meriani Mandyarabadan mengakui ada kendala teknis dalam penetapan gaji PJLP.

"Saat itu ada beberapa kendala sehingga untuk 2023 ini di sistem angkanya masih seperti di 2022 sebesar UMP 2022, yaitu Rp4,6 juta sekian," kata dia.

Dia memastikan kekurangan anggaran untuk memenuhi gaji PJLP akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini