Naikkan Gaji PJLP, Heru Budi: Sesuai UMP DKI 2023

Heru menyebut bahwa upah para PJLP akan dinaikkan besarannya sesuai dengan UMP DKI Jakarta 2023, yakni sebesar Rp 4,9 juta.

Rizki Nurmansyah
Senin, 12 Juni 2023 | 21:03 WIB
Naikkan Gaji PJLP, Heru Budi: Sesuai UMP DKI 2023
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023). [ANTARA/Siti Nurhaliza]

"Saat itu ada beberapa kendala sehingga untuk 2023 ini di sistem angkanya masih seperti di 2022 sebesar UMP 2022, yaitu Rp4,6 juta sekian," kata dia.

Dia memastikan kekurangan anggaran untuk memenuhi gaji PJLP akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak