Eksekusi Putusan MA, Kejari Jakbar Jebloskan Bos Indosurya Henry Surya ke Rutan Salemba

MA memvonis bos Indosurya, Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara di tingkat kasasi.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 15 Juni 2023 | 05:00 WIB
Eksekusi Putusan MA, Kejari Jakbar Jebloskan Bos Indosurya Henry Surya ke Rutan Salemba
Bos KSP Indosurya, Henry Surya saat ditahan Bareskrim Polri. (Suara.com/Yasir)

June lebih dulu divonis bebas PN Jakarta Barat pada Rabu, 18 Januari 2023. Majelis hakim yang terdiri atas Kamaludin sebagai ketua dan dua hakim anggota, yaitu Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Sepekan kemudian, pada Selasa 24 Januari 2023, giliran Henry yang divonis bebas majelis hakim PN Jakarta Barat yang diketuai hakim Syafrudin Ainor Rafiek dengan dua hakim anggota, Eko Aryanto dan Sri Hartati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini