"Untuk desa tidak ada istilah untuk melegalkan. Jadi kerja sama dengan vila itu, kalau ada tamu bisa disampaikan kepada driver lokal untuk bisa dibantu diangkut atau dibawa ke tujuannya, kerja sama ini pun tidak tertulis," kata dia.
Meski korban sudah kembali ke negaranya, pelaku diproses hukum karena tindak pidana yang dilakukannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:Bukan Hong Kong Rangers, Bali United Hadapi Lee Man FC di Kualifikasi Liga Champions Asia