Pengisian data saat pendaftaran, lanjut Fadeli, untuk jalur prestasi, afirmasi dan pindah tugas, calon peserta didik diberikan pilihan mengisi satu sekolah. Sedang, khusus jalur zonasi diberikan kesempatan memilih tiga pilihan sekolah negeri dan satu sekolah swasta.
Diterangkan Fadeli, perlu diperhatikan bagi calon peserta didik baru, bahwa proses pendaftaran dibagi dua fase. Pertama, setelah mendaftar secara online, bukti pendaftaran harus dicetak.
Kedua, bukti pendaftaran yang telah dicetak dan dilengkapi berkas yang dibutuhkan dimasukkan ke sekolah SMP terdekat untuk dilakukan verifikasi.
"Untuk proses verifikasi ini meskipun berkas diserahkan ke sekolah terdekat dan bukan sekolah yang dipilih tetap diperbolehkan," terangnya.
Baca Juga:Bupati Kediri Mas Dhito Larang Jajarannya Lakukan Perjalanan Dinas Berlebihan
Dari empat jalur PPDB tersebut, kuota siswa jalur prestasi maksimal 30 persen, afirmasi maksimal 15 persen, pindah tugas maksimal 5 persen dan zonasi minimal 50 persen. Berdasarkan kuota tersebut bilamana jumlah pendaftar melebihi ketentuan, akan dilakukan proses seleksi.
Sebagai contoh, pada jalur afirmasi ketika pendaftar melebihi kuota 15 persen, calon peserta didik akan dilakukan seleksi. Proses seleksi meliputi jarak sekolah dengan rumah berdasarkan moda jalan kaki, usia calon peserta didik, dan waktu pendaftaran.
Selain ketentuan PPDB sebagaimana diterangkan di atas, menyikapi kebijakan jalur zonasi yang selama ini kerap dipermasalahkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri melakukan inovasi khusus penerimaan calon peserta didik jalur prestasi.
Dalam PPDB 2023 ini, sebelum tanggal 26 Juni pihak sekolah diperbolehkan mengadakan perlombaan atau sejenisnya untuk menjaring calon peserta didik maksimal 50 persen dari kuota prestasi.
"Selama ini jalur zonasi sering dikambing hitamkan, tujuan lomba ini untuk menjaring siswa prestasi yang rumahnya jauh," pungkasnya.