Kapolres Tangsel Minta Maaf Sempat Tak Tahan Suami KDRT Istri Hamil: Penyidik Kurang Peka

"Saya selaku Kapolres Tangsel, sebagai atasan penyidik memohon maaf kepada masyarakat semuanya," kata Faisal.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 18 Juli 2023 | 17:22 WIB
Kapolres Tangsel Minta Maaf Sempat Tak Tahan Suami KDRT Istri Hamil: Penyidik Kurang Peka
Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto dalam rilis kasus suami KDRT istri hamil dengan tersangka Budyanto Djauhari (kedua dari kiri) di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (17/7/2023). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Budyanto Djauhari (38), suami yang lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya TM (21) yang tengah hamil, akhirnya diringkus. Sebelumnya dia tak ditahan oleh Polres Tangsel meski berstatus sebagai tersangka.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto mengatakan, pelaku diringkus di salah satu apartemen di Kota Bandung.

"Tersangka BD ditangkap dini hari pukul 01.30 WIB di Kota Bandung," kata Faisal di Mapolres Tangsel, Selasa (18/7/2023).

Dalam kesempatan itu, Faisal mengakui adanya kesalahan penyidik yang tak menahan Budyanto meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Suami Viral KDRT Istri Hamil di Tangsel Diringkus, Kabur ke Bandung

"Saya selaku Kapolres Tangsel, sebagai atasan penyidik memohon maaf kepada masyarakat semuanya. Tentunya kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik ke depannya," kata Faisal.

Faisal menerangkan, alasan pihaknya tak melakukan penahanan terhadap tersangka Budyanto Djauhari lantaran menunggu kepastian dari ahli soal luka yang dialami korban.

"Untuk keyakinan penyidik kita perlu keterangan ahli bahwa luka itu berat atau ringan. Makanya dengan jaminan orang tua tersangka kami mewajibkan lapor," terangnya.

"Masalah penahanan kita memang menunggu apabila visum keluar luka berat, kita harus tahan. Akibat kurang pekanya penyidik, masalahnya jadi viral," sambung Faisal.

Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (17/7/2023). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (17/7/2023). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Atas kasus tersebut, Budyanto Djauhari dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga:Ancam Korban dan Keluarganya, Polisi Buru Suami KDRT Istri Hamil di Tangsel

Sebelumnya diberitakan, seorang istri di Tangsel babak belur usai jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri.

Aksi penganiayaan itu direkam warga dan viral di media sosial.

Pihak keluarga korban pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangsel dengan nomor TBL/B/1396/VII/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN.

Dalam laporan tersebut diketahui korban berinisial TM (21). Sedangkan pelaku berinisial BD (32). Korban diketahui tengah hamil 4 bulan.

Aksi KDRT terjadi di kediaman mereka di Perumahan Serpong Park Cluster Diamong, Serpong Utar, Rabu (12/7/2023) pukul 04.00 WIB subuh.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini