Main Game Saat Rapat Paripurna, Cinta Mega Terancam Disanksi PDIP dan BK DPRD DKI

Badan Kehormatan DPRD DKI menunggu laporan resmi terkait kasus Cinta Mega yang bermain game di ruang rapat paripurna.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 21 Juli 2023 | 17:00 WIB
Main Game Saat Rapat Paripurna, Cinta Mega Terancam Disanksi PDIP dan BK DPRD DKI
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Cinta Mega diduga tengah asyik bermain game ketika menghadiri Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Kamis (20/7/2023). (Tangkap layar video)

SuaraJakarta.id - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi terhadap anggotanya Cinta Mega yang kedapatan main game saat rapat paripurna, Kamis (20/7/2023).

"Pasti (kena sanksi), tinggal kadar sanksinya saja. Artinya berat, sedang atau ringan," kata Gembong, Jumat (21/7/2023).

Gembong menuturkan ada sejumlah tahapan saat memberikan sanksi bagi anggota. Langkah pertama memanggil Cinta untuk memberikan klarifikasi.

Kemudian, pihaknya juga akan melakukan rapat pimpinan pada Jumat pukul 14.00 WIB untuk mendalami dan menentukan sikap kepada yang bersangkutan.

Baca Juga:Formappi Tegaskan Aksi Cinta Mega Main Game Slot Saat Rapat Paripurna Melecehkan Kehormatan DPRD DKI

Nantinya, lanjutnya, akan ditentukan memberi peringatan ringan yang berlaku sesaat, peringatan sedang akan diberi sanksi tertulis, serta peringatan berat yang berupa tertulis dan bersifat keras.

"Kita putuskan pada rapat siang ini. Jadi, ini terkait kedisiplinan dan menjaga etika sebagai anggota dewan. Apalagi, dalam ruang rapat paripurna," katanya.

Sementara itu, Badan Kehormatan DPRD DKI menunggu laporan resmi terkait kasus Cinta Mega yang bermain game di ruang rapat paripurna.

"Badan Kehormatan itu tidak bisa melakukan sesuatu jika tidak ada laporan orang luar atau laporan siapapun, dia harus resmi ditandatangani," kata anggota BK DPRD DKI Jakarta Rasyidi, Jumat (21/7).

Rasyidi menegaskan, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti kasus viral tersebut lantaran belum ada laporan dari pihak terkait.

Baca Juga:Cinta Mega PDIP Didesak Minta Maaf ketimbang Cari Pembenaran: Main Candy Crush Saja Salah Apalagi Judi Slot!

Selain partai, masyarakat juga memiliki hak untuk melapor di atas surat yang ditandatangani secara resmi terkait kasus tersebut.

"Badan Kehormatan tidak akan menindaklanjuti jika tidak ada laporan secara resmi," katanya.

Jika ada yang sudah melapor, pihaknya akan mendalami laporan terlebih dahulu dan menyampaikannya kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

"Kita panggil mereka, siapa yang melaporkan kita panggil, nanti ditindaklanjuti itu selama tujuh hari," katanya.

Menurut Rasyidi, nantinya sanksi yang diberikan mulai dari teguran satu sampai tiga, pindah komisi hingga Pergantian AntarWaktu (PAW). [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini