UPTD P2A Tangsel Minta Hukuman Suami Aniaya Istri Hamil Diperberat

Saksi dan korban mengirimkan surat permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Rizki Nurmansyah
Senin, 24 Juli 2023 | 19:52 WIB
UPTD P2A Tangsel Minta Hukuman Suami Aniaya Istri Hamil Diperberat
Budyanto Djauhari (38) suami yang lakukan KDRT terhadap istrinya yang tengah hamil berinisial TM (21) dihadirkan dalam rilis kasus di Polres Tangsel, Selasa (18/7/2023). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Sebelumnya diberitakan, seorang istri di Kota Tangsel babak belur usai jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri. Aksi penganiayaan itu direkam warga dan viral di media sosial.

Pihak keluarga korban pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor TBL/B/1396/VII/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN.

Dalam laporan tersebut diketahui korban berinisial TM (21), sedangkan pelakunya yang merupakan suami korban berinisial BD (32). Korban diketahui tengah hamil 4 bulan.

Aksi KDRT diketahui terjadi di rumahnya di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Serpong Utara pada Rabu (12/7/2023) pukul 04.00 WIB subuh.

Baca Juga:Akui KDRT, Dewi Perssik Tendang Saipul Jamil yang Asyik Seks dengan Pria: Lagi Hap-hapan sama Cowo

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini