"Sehingga meskipun bisa dikatakan saksi peristiwa sangat minim tetapi secara saintifik kami bisa membuktikan kalau pelakunya adalah FO," kata Gidion.
Dalam kurun waktu 1x24 jam, polisi akhirnya meringkus FO di sebuah taman sekitar tiga kilometer dari tempat terjadinya pembunuhan.
Setelah serangkaian penyelidikan, FO akhirnya mengaku telah membunuh ayah tirinya karena dendam dan sakit hati atas ucapan dan perbuatan korban semasa hidup.
Tersangka tega menikam korban saat masih tertidur pulas. Korban pun tewas dengan luka 11 tusukan.
Baca Juga:Sibuk Jadi Alasan Pinkan Mambo Tak Kunjung Laporkan Suami Setelah Anak Ngadu Dilecehkan Ayah Tiri
Akibat perbuatannya, FO dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.