Kualitas Udara Jakarta Buruk, Pemprov DKI: Mobil di Atas 2.400 cc Harus Pakai Pertamax Turbo

Penyebab utama pencemaran udara berasal dari penggunaan kendaraan bermotor.

Rizki Nurmansyah
Senin, 14 Agustus 2023 | 19:01 WIB
Kualitas Udara Jakarta Buruk, Pemprov DKI: Mobil di Atas 2.400 cc Harus Pakai Pertamax Turbo
Arsip - Kualitas udara di Jakarta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Siti menjelaskan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta bertugas melakukan razia kepatuhan uji emisi kendaraan. Kemudian, penegakan hukum diterapkan melalui tilang yang dilakukan oleh Polri atau Polda Metro Jaya.

"Uji teknis dari Dinas LH, jadi secara profesional Dinas LH bisa didukung oleh KLHK dan nanti penegakan hukumnya oleh Polri. Jadi selama proses itu Polri yang akan mengawasi," kata Siti.

Sejalan dengan itu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan (Dishub) membentuk satuan tugas (satgas) bersama Korlantas Polri untuk melakukan razia dan memberikan sanksi terhadap pemilik kendaraan yang belum uji emisi.

Sistem uji emisi yang dimiliki Dinas LH DKI direncanakan bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik milik Polri.

Baca Juga:Jakarta Darurat Polusi Udara, PSI Minta Heru Budi Segera Serukan Wajib WFH: Selamatkan Warga!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini