Pemprov DKI Didesak Jadikan Lolos Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK, Tekan Polusi

Berencana memberlakukan denda bagi kendaraan tidak lolos uji emisi.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 22 Agustus 2023 | 21:59 WIB
Pemprov DKI Didesak Jadikan Lolos Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK, Tekan Polusi
Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk mengikuti uji emisi gas buangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (26/1/2021). [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]

SuaraJakarta.id - Wacana lolos uji emisi jadi syarat perpanjangan STNK kembali mencuat. Kali ini datang dari anggota DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan.

Judistira mendesak Pemprov DKI menjadikan lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK. Hal ini menindaklanjuti buruknya kualitas udara Jakarta belakangan ini.

"Saya minta Dinas Lingkungan Hidup DKI mengusulkan ke pemerintah pusat bahwa lolos uji emisi merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK," kata dia dalam rapat kerja Komisi D DPRD, Selasa (22/8/2023).

Judistira beranggapan, penerapan kebijakan WFH bagi ASN Pemprov DKI hanya bersifat sementara untuk menekan kemacetan dan polusi udara di Jakarta.

Baca Juga:Gandeng Polisi, Pemprov DKI Gelar Razia Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Mulai Pekan Depan

Sedangkan, lanjut dia, setidaknya terhitung sekitar belasan juta kendaraan mobil dan motor terhitung berlalu lalang di Jakarta dan daerah penyangga setiap harinya.

Maka dari itu, untuk menahan penambahan jumlah motor dan mobil yang beroperasi perlu adanya kontrol tegas yakni dengan lolos uji emisi sebagai syarat untuk bisa masuk ke Jakarta.

"Apa yang bisa kita kerjakan? Yaitu salah satunya adalah melakukan perbaikan terhadap uji emisi ini," tegasnya.

Judistira juga meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto beserta jajaran untuk mampu mengambil peran dalam menekan polusi udara di Jakarta.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjawab pihaknya berencana memberlakukan denda bagi kendaraan tidak lolos uji emisi.

Baca Juga:Pemprov DKI: Fenomena El Nino Persulit Upaya Penanganan Polusi Udara Jakarta

"Ini sedang dikaji oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri mengenai denda kendaraan tidak lolos uji emisi," kata Asep.

Direncanakan, nantinya pemilik kendaraan tak lolos uji emisi harus membayar denda antara Rp 200-400 ribu.

Kemudian, pihaknya juga setuju dengan adanya usulan uji emisi yang dijadikan syarat perpanjangan STNK sebagai tindakan tegas lainnya yang masih dalam tahap kajian.

"Hingga kini kami masih fokus di uji emisi, karena baru lima persen kesadaran masyarakat untuk mau melakukan uji emisi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak