Pemprov DKI Didesak Jadikan Lolos Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK, Tekan Polusi

Berencana memberlakukan denda bagi kendaraan tidak lolos uji emisi.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 22 Agustus 2023 | 21:59 WIB
Pemprov DKI Didesak Jadikan Lolos Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK, Tekan Polusi
Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk mengikuti uji emisi gas buangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (26/1/2021). [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]

SuaraJakarta.id - Wacana lolos uji emisi jadi syarat perpanjangan STNK kembali mencuat. Kali ini datang dari anggota DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan.

Judistira mendesak Pemprov DKI menjadikan lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK. Hal ini menindaklanjuti buruknya kualitas udara Jakarta belakangan ini.

"Saya minta Dinas Lingkungan Hidup DKI mengusulkan ke pemerintah pusat bahwa lolos uji emisi merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK," kata dia dalam rapat kerja Komisi D DPRD, Selasa (22/8/2023).

Judistira beranggapan, penerapan kebijakan WFH bagi ASN Pemprov DKI hanya bersifat sementara untuk menekan kemacetan dan polusi udara di Jakarta.

Baca Juga:Gandeng Polisi, Pemprov DKI Gelar Razia Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Mulai Pekan Depan

Sedangkan, lanjut dia, setidaknya terhitung sekitar belasan juta kendaraan mobil dan motor terhitung berlalu lalang di Jakarta dan daerah penyangga setiap harinya.

Maka dari itu, untuk menahan penambahan jumlah motor dan mobil yang beroperasi perlu adanya kontrol tegas yakni dengan lolos uji emisi sebagai syarat untuk bisa masuk ke Jakarta.

"Apa yang bisa kita kerjakan? Yaitu salah satunya adalah melakukan perbaikan terhadap uji emisi ini," tegasnya.

Judistira juga meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto beserta jajaran untuk mampu mengambil peran dalam menekan polusi udara di Jakarta.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjawab pihaknya berencana memberlakukan denda bagi kendaraan tidak lolos uji emisi.

Baca Juga:Pemprov DKI: Fenomena El Nino Persulit Upaya Penanganan Polusi Udara Jakarta

"Ini sedang dikaji oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri mengenai denda kendaraan tidak lolos uji emisi," kata Asep.

Direncanakan, nantinya pemilik kendaraan tak lolos uji emisi harus membayar denda antara Rp 200-400 ribu.

Kemudian, pihaknya juga setuju dengan adanya usulan uji emisi yang dijadikan syarat perpanjangan STNK sebagai tindakan tegas lainnya yang masih dalam tahap kajian.

"Hingga kini kami masih fokus di uji emisi, karena baru lima persen kesadaran masyarakat untuk mau melakukan uji emisi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini