Kegiatan penindakan akan melibatkan berbagai instansi gabungan mulai dari Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP.
Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pengendara melawan arus diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni di Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU itu.
- Pasal 287 ayat 1
Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu - Pasal 287 ayat 2
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Baca Juga:Dicemooh Warganet, Heru Budi Malah Tampung Usulan Ganjil Genap 24 Jam di Jakarta