Polisi Tangkap 3 Tersangka TPPO di Kalibata, Korban Diimingi Gaji Rp 125 Ribu per Jam di Jepang

Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 25 Agustus 2023 | 21:58 WIB
Polisi Tangkap 3 Tersangka TPPO di Kalibata, Korban Diimingi Gaji Rp 125 Ribu per Jam di Jepang
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers kasus TPPO di Kalibata, Jumat (25/8/2023). [ANTARA]

Kemudian, pasal pidana kepada para tersangka adalah Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Dipidana dengan penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," ucap Ade Ary.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini