SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan 14 industri pemilik cerobong batu bara memasang alat pengendali polusi udara berupa scrubber.
Serta sistem manajemen udara lengkap (complete air management system/CAMS). Hal ini guna menekan polusi udara di Jakarta.
"Nanti, cerobong batu bara industri itu wajib memasang scrubber ini. Jadi, memang pengetatan terhadap izin itu juga sedang kita lakukan termasuk itu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Purwanto, Senin (28/8/2023).
"Sekitar ada 14 industri di Jakarta yang terkategori wajib, nanti menggunakan scrubber. Itu yang nanti coba kita sampaikan ke industri-industri tersebut supaya memang dapat memasang alat itu sesuai dengan arahan dari pemerintah," imbuhnya.
Baca Juga:5 Tujuan Membuat Hujan Buatan, Atasi Polusi Hingga Kekeringan
Asep mengaku, hal itu sudah dibahas dalam rapat bersama Menko Marves dan Menko Perekonomian.
Scrubber dapat didefinisikan sebagai alat pemisahan suatu partikel solid (debu) yang ada di gas atau udara dengan menggunakan cairan sebagai alat bantu.
Air adalah cairan yang pada umumnya digunakan dalam proses itu, meskipun dapat juga digunakan cairan lainnya.
Lebih lanjut, Asep menargetkan pendataan industri yang wajib pasang alat itu, tuntas dalam pekan ini.
Asep belum bisa menjelaskan secara detail sanksi yang akan diberikan terhadap industri yang tidak memasang alat itu.
Baca Juga:7 Dampak Negatif Hujan Buatan, Cemari Tanah Hingga Pemanasan Global, Bagaimana Nasib Jakarta?
"Kalau sanksinya secara spesifik memang belum ada, tetapi memang kita lihat saja kalau ternyata memang industri tersebut merupakan industri pencemar, pasti akan ada sanksinya sesuai dengan peraturan," ucap Asep.