Pemprov DKI Wajibkan 14 Industri Pasang Scrubber Tekan Polusi Udara, Sanksi Menanti Jika Melanggar

Scrubber dapat didefinisikan sebagai alat pemisahan suatu partikel solid (debu) yang ada di gas atau udara dengan menggunakan cairan sebagai alat bantu.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 29 Agustus 2023 | 07:00 WIB
Pemprov DKI Wajibkan 14 Industri Pasang Scrubber Tekan Polusi Udara, Sanksi Menanti Jika Melanggar
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam acara Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara Jakarta di Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023). [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan 14 industri pemilik cerobong batu bara memasang alat pengendali polusi udara berupa scrubber.

Serta sistem manajemen udara lengkap (complete air management system/CAMS). Hal ini guna menekan polusi udara di Jakarta.

"Nanti, cerobong batu bara industri itu wajib memasang scrubber ini. Jadi, memang pengetatan terhadap izin itu juga sedang kita lakukan termasuk itu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Purwanto, Senin (28/8/2023).

"Sekitar ada 14 industri di Jakarta yang terkategori wajib, nanti menggunakan scrubber. Itu yang nanti coba kita sampaikan ke industri-industri tersebut supaya memang dapat memasang alat itu sesuai dengan arahan dari pemerintah," imbuhnya.

Baca Juga:5 Tujuan Membuat Hujan Buatan, Atasi Polusi Hingga Kekeringan

Asep mengaku, hal itu sudah dibahas dalam rapat bersama Menko Marves dan Menko Perekonomian.

Scrubber dapat didefinisikan sebagai alat pemisahan suatu partikel solid (debu) yang ada di gas atau udara dengan menggunakan cairan sebagai alat bantu.

Air adalah cairan yang pada umumnya digunakan dalam proses itu, meskipun dapat juga digunakan cairan lainnya.

Lebih lanjut, Asep menargetkan pendataan industri yang wajib pasang alat itu, tuntas dalam pekan ini.

Asep belum bisa menjelaskan secara detail sanksi yang akan diberikan terhadap industri yang tidak memasang alat itu.

Baca Juga:7 Dampak Negatif Hujan Buatan, Cemari Tanah Hingga Pemanasan Global, Bagaimana Nasib Jakarta?

"Kalau sanksinya secara spesifik memang belum ada, tetapi memang kita lihat saja kalau ternyata memang industri tersebut merupakan industri pencemar, pasti akan ada sanksinya sesuai dengan peraturan," ucap Asep.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak