Daftar Angkutan Barang yang Boleh Melintas di 4 Tol Jakarta Selama KTT ASEAN, di Luar Itu Dilarang!

Mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut harus dilengkapi surat muatan.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 31 Agustus 2023 | 06:00 WIB
Daftar Angkutan Barang yang Boleh Melintas di 4 Tol Jakarta Selama KTT ASEAN, di Luar Itu Dilarang!
Sejumlah kendaraan melintas di Ruas Tol Cawang, Jakarta Timur, Jumat (28/8). [suara.com/Oke Atmaja]

Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka (tanda jalan) dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di samping itu, Dishub DKI Jakarta juga akan melakukan rekayasa lalu lintas selama penyelenggaran KTT ke-43 ASEAN di Jakarta.

Sejumlah ruas jalan yang diberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) itu merupakan rute yang dilintasi para delegasi negara dari penginapan ke enam lokasi acara.

Enam lokasi kegiatan KTT ASEAN di Jakarta, yakni Hotel ST Regis, Kantor Sekretariat ASEAN, Jakarta Convention Center (JCC), Hutan Kota Plataran GBK, Hotel Sultan dan Istana Merdeka.

Baca Juga:Jelang KTT ASEAN, Revitalisasi Halte Bundaran Senayan Dikebut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini