Hari Pertama Razia Uji Emisi di Jakarta, 66 Kendaraan Ditilang

Puluhan kendaraan itu ditilang karena tidak lolos uji emisi.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 02 September 2023 | 15:44 WIB
Hari Pertama Razia Uji Emisi di Jakarta, 66 Kendaraan Ditilang
Polisi menilang kendaraan dalam razia uji emisi di depan Taman Anggrek, Jakarta Barat, Jumat (1/9/2023). [ANTARA/Risky Syukur]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 66 kendaraan roda dua dan roda empat ditilang pada hari pertama razia uji emisi di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Puluhan kendaraan itu ditilang karena tidak lolos uji emisi.

"Rekapitulasi hasil razia tilang uji emisi Jumat 1 September 2023, sebanyak 66 kendaraan dilakukan tilang," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, Sabtu (2/9/2023).

Doni merinci 66 kendaraan yang ditilang yakni terdiri 33 kendaraan roda dua dan 33 kendaraan roda empat.

Baca Juga:Ratusan Kendaraan Terjaring Razia, 2 Mobil Pelat Merah di Jakbar Tak Lolos Uji Emisi

"Untuk kendaraan roda empat, sebanyak 248 kendaraan dilakukan uji emisi dengan 85 persen atau 215 di antaranya lolos uji emisi," kata Doni.

Sedangkan roda dua, lanjut dia,sebanyak 223 kendaraan dilakukan uji emisi dan 190 kendaraan lolos uji emisi.

Sebelumnya, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan pihaknya dalam pelaksanaan razia uji emisi dan penilangan pada Jumat (1/9) berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500 ribu," kata dia.

Baca Juga:Tilang Uji Emisi Kendaraan Mulai Diterapkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini