"Lalu melaporkan hasil pelaksanaan secara berkala setiap dua minggu sekali kepada walikota atau bupati," kata Joko.
Sedangkan untuk para lurah, Joko mengimbau agar menugaskan unsur kelurahan melakukan koordinasi dalam pelaksanaan upaya percepatan penurunan tingkat pencemaran udara, mengimbau masyarakat dan mengoordinasikan RW dan RT perihal pelaksanaan upaya tersebut.
"Kemudian melakukan publikasi dan pelaporan upaya-upaya yang telah dilakukan pada media sosial masing-masing PD/UKPD dan milik Pemprov DKI Jakarta," ujar Joko.
Baca Juga:Dekat dengan Lokasi KTT ASEAN, 1.108 Sekolah di DKI Bakal Terapkan PJJ Sampai 9 September