Jelang Sidang Vonis Mario Dandy, Sang Ayah Rafael Alun: Saya Tetap Menyayanginya Apapun yang Terjadi

Mario Dandy akan menjalani sidang vonis pada, Kamis (7/9/2023).

Rizki Nurmansyah
Rabu, 06 September 2023 | 19:50 WIB
Jelang Sidang Vonis Mario Dandy, Sang Ayah Rafael Alun: Saya Tetap Menyayanginya Apapun yang Terjadi
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) saat mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Rafael Alun Trisambodo, ayah terdakwa Mario Dandy Satriyo, menyebut dirinya tetap menyayangi putranya terlepas dari apapun hal yang akan terjadi.

Diketahui, Mario Dandy akan menjalani sidang vonis pada, Kamis (7/9/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Saya mengasihi Mario dengan kasih sayang yang tak berkesudahan," kata Rafael Alun usai sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).

"Saya akan mencintai dia sampai apa pun yang terjadi," sambungnya.

Baca Juga:Nilai Penyidikan KPK Melawan Hukum, Rafael Alun Trisambodo Minta Dibebaskan

Sebelumnya, dalam perkara ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan David Ozora mengalami cedera otak atau Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat dua.

Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Mario Dandy Satriyo diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.

Lebih lanjut, JPU menilai nota pembelaan yang dilayangkan oleh terdakwa Mario Dandy beserta tim penasihat hukumnya tidak menggambarkan fakta sebenarnya.

Baca Juga:Mario Dandy akan Divonis, Rafael Alun: Saya Mencintai Dia Apapun yang Terjadi!

"Serangkaian fakta yang mereka kemukakan hanyalah penggalan atau potongan yang sifatnya parsial," kata salah satu JPU, Maidarlis saat membacakan replik atas nota pembelaan yang disampaikan Mario Dandy di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

JPU juga menyebut bahwa korban penganiayaan David Ozora (17) harus mendapatkan keadilan dengan mengedepankan moralitas nilai kemanusiaan, nilai keadilan dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak