Tak Ada Hal Meringankan, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui dan Bayar Restitusi Rp 25,14 Miliar

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Mario Dandy.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 07 September 2023 | 20:05 WIB
Tak Ada Hal Meringankan, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui dan Bayar Restitusi Rp 25,14 Miliar
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Terkait putusan tersebut, Ayah dari korban Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengapresiasi karena majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Saya sangat apresiasi putusan hakim, karena terdakwa dihukum maksimal," ujar Jonathan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini