PWI, AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Penghalangan Wartawan Meliput Ledakan di RS Eka Hospital Serpong

Satpam RS Eka Hospital sempat merampas hanpdhone milik dua wartawan.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 21 September 2023 | 19:38 WIB
PWI, AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Penghalangan Wartawan Meliput Ledakan di RS Eka Hospital Serpong
Satpam RS Eka Hospital Serpong, Tangsel mengambil HP wartawan, Kamis (21/9/2023). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
  1. Mengecam penghalangan kerja jurnalistik dan perampasan telepon seluler milik jurnalis yang meliput insiden ledakan di RS Eka Hospital, Serpong.
  2. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini