Belum Tentu DKJ, Heru Budi Ungkap DKEJ Jadi Opsi Lain Nama Jakarta Setelah Tidak Berstatus Ibu Kota

Penentuan nama Jakarta akan dibahas pemerintah pusat dan DPR RI bersama Pemprov DKI dalam perumusan Undang-undang kekhususan Jakarta.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 12 Oktober 2023 | 22:04 WIB
Belum Tentu DKJ, Heru Budi Ungkap DKEJ Jadi Opsi Lain Nama Jakarta Setelah Tidak Berstatus Ibu Kota
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

SuaraJakarta.id - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkap ada opsi lain untuk nama baru Jakarta setelah ibu kota pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim) selain Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ia menyebut nantinya nama Jakarta bisa saja menjadi Daerah Khusus Ekonomi Jakarta (DKEJ).

Namun, Heru menyebut belum ada keputusan soal penentuan nama ini. Sebab, akan ada pembahasan lebih lanjut soal nasib Jakarta setelah tak lagi jadi Ibu Kota.

"Kemungkinan DKI Jakarta nanti bisa namanya menjadi Daerah Khusus Jakarta atau juga bisa namanya menjadi Daerah Khusus Ekonomi Jakarta," ujar Heru dalam Podcast Kopi Sedap BPKD, Kamis (12/10/2023).

Penentuan nama Jakarta akan dibahas pemerintah pusat dan DPR RI bersama Pemprov DKI dalam perumusan Undang-undang kekhususan Jakarta.

Baca Juga:Komisi II Harap Pemerintah Segera Siapkan Revisi UU Daerah Khusus Jakarta

"Nanti tergantung pembahasan di tingkat pusat, DPR maupun Kemendagri," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan nasib Kota Jakarta setelah ibu kota pindah ke Kalimantan Timur.

Menurut Sri Mulyani, nantinya Jakarta tidak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibukota, tetap menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dia menuturkan sesuai dengan aturan UU Nomor 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibukota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ," tulis Sri Mulyani yang dikutip dari Instagram pribadinya, Senin (13/9/2023).

Baca Juga:Warga Diminta Cetak Ulang KTP saat DKI Jadi DKJ, DPRD DKI Minta Pemprov Musnahkan Blangko Lama

Dia menyebut, ke depan akan UU baru yang mengatur tentang status DKJ. Dalam Rancangan UU baru itu Jakarta akan menyandang status sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

"Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," kata Sri Mulyani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak