Cari Duit Lagi Susah, Driver Tidak Setuju Wacana Pemprov DKI Pungut Pajak ke Ojol

"Kami dapat duit senin kamis, gali lobang tutup lobang. Lah kok malah dibebanin lagi."

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 23 Oktober 2023 | 20:54 WIB
Cari Duit Lagi Susah, Driver Tidak Setuju Wacana Pemprov DKI Pungut Pajak ke Ojol
Ojek online bakal dikenakan pajak. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Sejumlah pengendara alias driver ojek online (ojol) menentang rencana Pemprov DKI Jajarta mengenakan pajak tambahan untuk transaksi ojol. Dikhawatirkan, kebijakan ini malah akan membebankan para driver nantinya.

Seorang driver dari aplikasi Grab, Rahmani (48) dengan lantang menyatakan tidak setuju dengan wacana itu. Ia mengaku khawatir akan adanya tambahan biaya bagi para driver.

"Saya pribadi tidak setuju. Karena kita saja udah kena potongan dari aplikasi udah gede 20 persen. Sudah berat bebannya," ujar Rahmani saat ditemui Suara.com di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Rahmani menilai seharusnya pajak dikenakan pada pihak perusahaan, bukan driver.

Baca Juga:Pajak Ojol dan Toko Online DKI Jakarta Segera Diterapkan, Begini Kata Pemprov

Meski demikian, ia juga khawatir jika perusahaan aplikasi yang kena maka potongan untuk driver malah akan ditambah.

"Seharusnya yang kena pajak perusahaan lah bukan kita. Misalnya saya di Grab nih, ya Grab saja (yang kena pajak). Kalau nanti perorangan berarti nggak bener nih. Sudah cari duit namanya," jelasnya.

Sementara, driver Maxim bernama Amar (29) juga tak terima dikenakan pajak tambahan dari Pemprov DKI. Ia merasa dengan kondisi sekarang kerap kali pendapatannya tak mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Meskipun, alasan Pemprov DKI demi mengejar target pendapatan daerah, ia tetap menolaknya.

"Tetap saya nolak. Apalagi dengan kondisi sekarang. Kami cari duit saja susah. Kami dapat duit senin kamis, gali lobang tutup lobang. Lah kok malah dibebanin lagi," ucapnya.

Baca Juga:Perempuan Ini Ditinggal Driver Ojol di Lampu Merah, Bikin Iba dan Ketawa

Di tempat lain, driver Grab, Alit (39) menegaskan hubungan antara driver dengan perusahaan adalah mitra, bukan karyawan.

"Apalagi kita bukan karyawan, kita mitra. Kalau karyawan beda lagi, kan dia kena pajak dari perusahaan," jelasnya.

Dengan status ini, maka perusahaan aplikasi tidak banyak terlibat dalam operasional driver. Karena itu, ia tak terima jika pengemudi dikenakan pajak.

"Kita saja kalau ada suku cadang rusak apa segala macam kita yang nanggung, bukan PT (perusahaan) ya. Nyari duit susah," pungkasnya.

Rencana Pemprov DKI

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengenakan pajak pada transaksi digital pada jasa ojek online (ojol) dan online shop. Namun, kebijakan ini masih belum disetujui pemerintah pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak