SuaraJakarta.id - Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mengumumkan tingkat inflasi di ibu kota mengalami kenaikan. Dibandingkan tahun lalu alias year on year, inflasi di Jakarta pada Oktober 2023 sebesar 2,08 persen.
Koordinator Fungsi Statistik Distribusi BPS DKI Jakarta Feri Prasetyo Nugroho dalam siaran tertulisnya mengatakan, angka ini mengalami kenaikan dibanding September 2023 sebesar 1,89 persen
"Pada Oktober 2023, inflasi year on year (y-on-y) di DKI Jakarta tercatat sebesar 2,08 persen dengan indeks harga konsumen (IHK) sebesar 113,76," ujar Feri kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
"Tingkat inflasi month to month (m-to-m) Oktober 2023 sebesar 0,13 persen dan tingkat inflasi year to date (y-to-d) Oktober 2023 sebesar 1,47 persen," lanjutnya.
Baca Juga:Pening! Harga Beras naik Ugal-ugalan, BPS Ungkap Akar Masalahnya
Angka inflasi Jakarta pada bulan Oktober 2023 lebih rendah dari angka nasional sbesar 2,56 persen.
Sementara, inflasi tertinggi terjadi di Tanjung Pandan sebesar 5,43 persen dengan IHK sebesar 120,87 dan terendah terjadi di Jayapura sebesar 1,43 persen dengan IHK sebesar 112,88.
Lebih lanjut, Feri menyatakan Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks harga sebagian besar kelompok pengeluaran.
Di antaranya kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 4,70 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 1,27 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 2,61 persen.
Lalu, kelompok kesehatan sebesar 1,40 persen; kelompok transportasi sebesar 0,93 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,27 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,39 persen.
Kemudian, kelompok pendidikan sebesar 1,69 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 1,87 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 3,11 persen.
Meskipun terjadi peningkatan inflasi terhadap bulan sebelumnya, Feri menyebut pada 2022 terjadi sebaliknya.
Sementara, peningkatan inflasi pada Oktober 2023 lebih tinggi dibandingkan peningkatan inflasi pada Oktober 2021 lalu.
"Hal ini dikarenakan pada 2021 perekonomian masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi COVID-19, sedangkan pada 2023 aktivitas ekonomi masyarakat telah kembali normal," katanya.
"Sementara itu pada 2022, inflasi Oktober turun dikarenakan pada bulan sebelumnya telah terjadi inflasi yang cukup tinggi akibat kenaikan harga bensin," katanya.