Breaking News! Heru Budi Tetapkan UMP DKI Jakarta 2024 Rp 5,06 Juta, Naik 3,3 Persen

Buruh sebelumnya meminta kenaikan yang lebih tinggi jadi Rp 5,6 juta dengan perkalian alfa 0,5.

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 21 November 2023 | 17:42 WIB
Breaking News! Heru Budi Tetapkan UMP DKI Jakarta 2024 Rp 5,06 Juta, Naik 3,3 Persen
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5.067.381. Angka ini naik 3,3 persen dari UMP DKI 2023. (Suara.com/Fakhri)

SuaraJakarta.id - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5.067.381. Angka ini naik 3,3 persen dari UMP DKI 2023.

Penetapan nilai UMP ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai UMP 2024 yang sudah ditekennya. Berdasarkan aturan, hari ini merupakan batas terakhir menentukan UMP di seluruh daerah.

"Jadi rupiahnya (UMP 2024) dari Rp4,9 juta menjadi Rp 5.067.381," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Heru mengatakan, penentuan nilai UMP ini berdasarkan pembahasan di Dewan Pengupahan yang melibatkan elemen buruh, pengusaha, dan Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI.

Baca Juga:Tilang Uji Emisi Kembali Dihentikan Karena Banyak Diprotes Warga, Heru Budi: Nggak Apa-apa

Dalam pembahasan tersebut, pengusaha meminta UMP dihitung dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa 0,2. Sementara Pemprov mengambil nilai maksimal, yakni alfa 0,3.

Sementara, buruh meminta kenaikan yang lebih tinggi jadi Rp 5,6 juta dengan perkalian alfa 0,5.

"Permohonan dari serikat pekerja tentunya lebih dari itu. Maka pemda DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu 0,3 sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 51 2023," ucapnya.

"Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang udah ditetapkan, yaitu alfanya maksimum 0,3," tambahnya memungkasi.

Didemo Buruh

Baca Juga:Telan Biaya Rp 5,5 Triliun, LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Ditarget Rampung 2026

Sebelumnya, sejumlah eleman kelompok buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (21/11/2023).

Kedatangan mereka ke kantor Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono ini menjelang pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2024.

Massa buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Massa buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pantauan Suara.com, terlihat massa aksi membawa mobil komando dengan pengeras suara. Sejumlah perwakilan buruh pun bergantian melakukan orasi.

Massa aksi juga mengenakan atribut ikat kepala dan mengibarkan bendera sejumlah organisasi buruh di Jakarta. Aksi ini dikawal oleh petugas kepolisian yang membuat barisan di depan pagar.

Perwakilan massa aksi, Yusup Suprapto mengatakan aksi ini dilakukan demi mendorong Heru Budi menetapkan nilai UMP yang berkeadilan. Perwakilan buruh juga dalam sidang Dewan Pengupahan mengusulkan UMP DKI 2024 jadi Rp 5,6 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini